Analisis Penerapan Fasilitas PPh DTP Pasal 21 Dan Final UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Pada PT APS

Penulis

  • Alia Dhelanova Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya
  • Basyiruddin Nur

Kata Kunci:

Covid-19, Insentif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, PPh Final; PPh Pasal 21

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perhitungan dan pelaporan dari pemanfaatan fasilitas insentif PPh Pasal 21 dan Final UMKM Ditanggung Pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak pada PT APS. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif analisis deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang peroleh dari wawancara, observasi, dokumentasi, serta buku-buku, Undang-Undang dan peraturan perpajakan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan perhitungan dan pelaporan insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sampai dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021. Penerapan perhitungan PPh Final UMKM secara garis besar sudah sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, hanya saja perusahaan disarankan untuk lebih teliti dalam melakukan pencatatan. Pelaporan insentif PPH Final UMKM sudah menaati batas waktu penyampaian dengan tidak melakukan pelaporan melewati tanggal 20 setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketetuan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sampai dengan PMK Nomor 110/PMK.03/2021.

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2023

Cara Mengutip

Alia Dhelanova, A. D., & Nur, B. . (2023). Analisis Penerapan Fasilitas PPh DTP Pasal 21 Dan Final UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Pada PT APS. Cakrawala Ekonomi Dan Keuangan, 17(1), 1–15. Diambil dari http://cakrawala.stieswadaya.ac.id/cakrawala/index.php/cakrawala/article/view/167